Malang, Memox.co.id – Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7,28 kg dan sabu 36,5 gram dengan tujuh tersangka pengedar dan dua tersangka kurir, Jum’at (25/03/2022).
Dihadapan para awak media, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.I.K menjelaskan, syakur Alhamdulillah Sat Narkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Malang beserta 9 tersangka hasil dari pengembangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sabu 36,5 gram dan ganja 7,28 Kg.
Untuk kasus sabu tersangka dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Sedangkan ganja dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.
Kapolres Malang AKBP Ferli mengungkapkan juga menjelaskan, untuk tersangka AF, jaringan Malang. Untuk kasus ganja, dari pembuntutan sampai observasi dan surveillance diketahui jaringan dari Sumatera,
“Yang pasti pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama stakeholder lainnya, memberantas kejahatan khususnya narkoba, agar generasi muda terbebas dari narkoba,” tegasnya. (fik)
