Polres Malang: Ada 474 Kasus Laka Tunggal Selama 6 Bulan Terakhir

Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna.

“Tanpa adanya laporan, maka polisi tidak dapat mengeluarkan Surat Laporan Polisi sebagai korban kecelakaan lalulintas,” terangnya.

Perwira Polri lulusan Sekolah SIP ke-51 tahun 2022 Resimen Satya Intar Adinata Pratapa (51AP) ini menegaskan, segala upaya telah dilakukan Satlantas Polres Malang dalam menekan angka kecelakaan berlalu lintas.

“Baik melalui Unit Kamsel dan unit Turjadwali, dengan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan di segenap lapisan masyarakat.

“Oleh karena itu dukungan dan kedisiplinan berlalu lintas dari masyarakat pengguna jalan sangat kami harapkan untuk bersama sama saling mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Disampaikan juga olehnya untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas masuk dalam atensi Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kami selalu diingatkan untuk semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.Terutama terhadap korban kecelakaan,” pungkasnya.
(fik)