MEMOX.CO.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar penjualan oli dan sparepart palsu bermerk di salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Selasa (28/03/2023).
Kapolres Jember AKBP Hery Kurniawan, S.I.K, S.H, mengatakan terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.
Namun saat sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya. Setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.
“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,” kata AKBP Hery.
Kapolres Jember mengaku jika oli dengan merk ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.
Baca Juga : Sikat Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Jember Dapat Apresiasi Bupati Jember
Menurutnya selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.
“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,” kata AKBP Hery.
Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)