Indeks
Hukum  

Polres Bondowoso Bentuk Timsus Kasus Perebutan Jenazah Covid-19

Peti Jenazah Covid 19 dibakar warga. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Sudah dua kali petugas menghadapi kebrutalan warga merebut peti jenazah Covid 19. Inilah alasan Polisi membentuk Tim Khusus (Timsus) dalam menangani kasus perebutan paksa jenazah virus Corona.

Timsus terdiri beberapa unsur, karena persoalannya beragam. Di antaranya soal kesehatan, psikologi keluarga maupun warga sekitar. “Timsus ini akan bekerja sesuai bidangnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Saat ini, kata Agung, sapaannya, Timsus tersebut sudah memintai keterangan Satgas yang terlibat dalam proses pemulasaraan jenazah hingga pengiriman ke rumah duka. “Data sementara, tim pemulasaraan, pengawalan, maupun tim pemakaman sudah melaksanakan tugas masing-masing sesuai SOP,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sejumlah unsur yang terlibat, Satlantas akan melakukan gelar perkara kasus bakar peti jenazah. Untuk mengambil kesimpulan dan langkah selanjutnya. Baik dari sisi hukum, maupun hal-hal lainnya.

“Kami tetap tegas. Tetap memberikan tindakan sesuai koridor hukum, agar ke tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan COVID-19,” kata Agung.

Tim khusus dibentuk untuk penanganan perebutan peti jenazah yang anggotanya terdiri dari intel, reskrim, psikologi, serta unsur lainnya.

Sebelumnya, puluhan warga di Bondowoso melakukan aksi perebutan paksa jenazah Covid-19. Mereka kemudian membuka peti, memandikan, mensalatkan, lalu memakamkan dengan mengabaikan Prokes. (sam/mzm)

Exit mobile version