MEMOX.CO.ID – Proses kasus dugaan pencabulan terhadap dua Santriwati oleh MF pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Polres Batu terus berlanjut dan akan menerapkan tersangkanya, Rabu (30/04/2025).
Sebelumnya Memox.co.id sempat mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan pencabulan tersebut kepada Kasi Humas Polres Batu Aiptu Dony dirinya hanya mengatakan saya belum dapat update dari Reskrim mas, langsung saya ke pak Rudi,”ujarnya singkat.
Akhirnya titik terang atas perkembangan penyelidikan dugaan pencabulan oleh MF mulai terungkap dengan pernyataan singkat Kasat Reskrim Polres Batu , AKP Rudi Kusworo yang mengatakan kalau kalau kasus ini tetap lanjut kalau sudah penetapan tersangka segera kita beritahukan,”terangnya.
Seperti diketahui seorang pengasuh Ponpes di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi sejak bulan Januari 2025.
Kuasa hukum korban korban Febry Andy Anggono disalah satu media online mengatakan terlapor berinisial MF. Sedangkan korban berusia 11 tahun yang selama ini dititipkan di ponpes terlapor.
“Dugaan pencabulan yang dilakukan MF, sudah kami laporkan ke Polres Batu dan sedang dalam proses. Kemarin paling baru itu dilakukan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang kepada korban,” katanya
Febry mengungkapkan, terbongkarnya kasus pelecehan itu berawal korban yang memberanikan diri ke orang tuanya pada bulan Desember 2024. Dalam pengakuan korban, ia kerap mendapat pelecehan saat sedang mandi berulang kali.
Keluarga yang telah mempercayakan anaknya selama 1,5 tahun di pondok tersebut marah. Atas dasar itu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu.
“Dari cerita keluarga dan korban, perbuatan itu dilakukan berulangkali setiap korban mandi,” terang Febry.
“Tapi saat visum dari penjelasan dokter ada memar di kelamin, itu penjelasan sekilas, terkait hasil visum belum lihat,” terangnya.
Seperti yang pernah disampaikan
Kapolres Batu AKBP Andi dihadapan rekan media saat rilis kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan sehubungan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan FM .
Menangani kasus dugaan pencabulan ini dirinya menyatakan, kalau dalam kasus pelecehan pada santriwati ini tidak akan ada kata damai atau restorative justice.
Pasalnya dia ingin menegaskan bahwa Kota Batu sebagi kota ramah anak dan aman dari pelecehan seksual anak.“Kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum, tidak ada proses-proses mediasi,” tegasnya. (fik).
