Indeks
Hukum  

Polres Batu Ambil Tindakan Persuasif ke Para Blantik

HIMBAUAN: Kabag Ops Polres Batu Kompol Novian bersama petugas gabungan saat memberikan himbauan kepada para blantik untuk tidak menggelar pasar hewan

Batu,Memox.co.id-Kepolisian Polres Batu ambil tindakan persuasif kepada para blantik ( perantara Jual beli hewan ternak). Dengan mendatangi tempat tempat yang dijadikan transaksi jual-beli hewan ternak, Rabu (25/05/2022).

Tindakan ini implementasi dari Surat Edaran Nomor 524.3./1136/422/114/2022, pasar hewan di Kota Batu resmi ditutup.Salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Untuk diketahui, PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Kabag Operasional Polres Batu Kompol Novian Widyanto mengatakan bahwa perlunya  antisipasi penyebaran PMK ini di perkirakan  akan ada aktifitas perdagangan hewan ternak  diluar pasar dengan harga di bawah pasar.

“Agar mohon diantisipasi rekan-rekan Kapolsek untuk melakukan hal yang sama dengan melaksanakan patroli gabungan termasuk mewaspadai akan ada aktifitas para blantik melakukan transaksi penjualan hewan ternak di luar pasar yang secara resmi  di tutup sementara,”tegasnya

Seperti yang terjadi di pada hari Rabu (25/05/2022) bertempat di jalan Sutan Hasan Halim kelurahan Sisir Kota Batu telah terjadi kerumunan kurang lebih 50 orang blantik melakukan aktifitas perdagangan yang biasanya mangkal di pasar hewan Patok Batu setiap hari Rabu .

Petugas gabungan langsung memberikan himbauan dipimpin Kabag Ops Polres Batu Kompol Novian agar para blantik menahan untuk sementara tidak menggelar pasar hewan dilokasi ini karena  saat ini masih wabah PMK belum dinyatakan hilang.(fik).

Exit mobile version