Polres Batu Amankan Uang Rp 150 Juta Hasil OTT Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Kota Batu

MEMOX.CO.ID – Pemerasan bermodus ingin menyelesaikan perkara pidana dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu. Oknum wartawan berinisial YLA (40) dan FDY (51) petugas dari P2TP2A Kota Batu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Batu, Selasa (18/02/2025)

Kasus dugaan pencabulan ini berawal masukkan laporan ke pihak Kepolisian Resor Kota Batu oleh P2TP2A Kota Batu atas dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dialami dua santri disalah satu Ponpes yang ada di Kota Batu yang terjadi pada bulan September 2024.

Yang hingga kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Batu karena baru masuk di Polres Batu tanggal 22 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dihadapan para awak media saat rilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial YLA (40) dan FDY (51) petugas relawan dari P2TP2A Kota Batu dengan menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari tangan kedua tersangka ini anggota Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 juta rupiah yang mana sebelumnya kedua tersangka ini telah menerima uang sebesar Rp 40 juta rupiah dari pihak Ponpes dengan iming-iming kasus ini dapat dikonsultasikan termasuk untuk awak media.

Rupanya tidak cukup sampai di sini pada tanggal 11 Februari 2025 tersangka mendapat respon dari pihak Ponpes dan meminta pihak Ponpes untuk menyiapkan uang besar Rp 340 juta rupiah.

Merasa telah diperas kedua tersangka akhirnya pihak Ponpes melaporkan perihal pemerasan ini ke Polres Batu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Batu langsung menyusun strategi tepat tanggal 12 Februari 2025 kami berhasil mengamankan kedua pelaku disalah satu Resto di Kecamatan Junrejo Kota Batu.

“Tidak hanya tersangka anggota kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 150 juta rupiah dari hasil pemerasan. Dari Rp 340 juta yang diinginkan kedua tersangka ini,” terang AKBP Andi.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 368 KUHP diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (fik).