Indeks
Hukum  

Polisi Tuban Tetapkan 3 Pelaku Penganiayaan Terhadap SM 17 Tahun

RILIS: Kapolres Tuban AKBP Rahman saat rilis kasus penganiyaan yang menimpa SM (17)

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 13 pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban diamankan pihak kepolisian Polres Tuban.

Dari ke13 pelaku penganiayaan, 3 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tuban berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban, Kamis (02/03/2023).

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan. “Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” ucap Kapolres Tuban.

Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,”terangnya. (*)

Exit mobile version