Hukum  

Polisi Tangkap Pelaku Penggandaan Uang Demi Narkoba

BARANG BUKTI: Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny saat pimpin press rilis kasus penggandaan uang.

Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku penipuan  bermodus penggadaan uang demi untuk bisa membeli narkoba, Rabu (12/01/2022).

Penangkapan tersangka atas laporan korbannya yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Tersangka berinisial AS ditangkap pada tanggal 7 September 2021 di Jl. Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Dalam aksinya, puluhan korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban, ” tutur Kasat Reskrim Kompol Tinton saat rilis.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan kardus sebagai median atau perantara penggandaan uang. Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian.

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku merupakan pelaku tunggal, ia mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Hasil dari tindakannya ia gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K, M.Si mengungkap total kerugian para korban berkisar sekitar 40 juta beserta barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar. (fik)