Hukum  

Polisi Ringkus Pelaku Tawuran yang Akibatkan Seorang Remaja Meregang Nyawa

Jakarta, Memox.co.id – Unit Reskrim Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus dua pelaku tawuran antar remaja yang menyebabkan seorang remaja di Jagaraksa tewas.

Kedua pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah tawuran, dengan inisial AA (15) dan MRP (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan awal mula kejadian tawuran ini berawal dari saling menantang di medsos.

Kedua kelompok lalu bertemu di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada dini hari tadi. Kedua kelompok saling menyerang sehingga mengakibatkan korban terluka, Kamis (30/4/2020).

“Kedua kelompok bertemu di TKP dan pelaku dan korban yang sama-sama bawa sajam jenis celurit saling serang,” ucap Budi.

Budi menyebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan kanan bagian belakang. Seketika itu, sebutnya, korban terjatuh dan kedua pelaku meninggalkan lokasi.

“Korban roboh dan pelaku kabur meninggalkan TKP, korban kemudian dibawa ke RS Zahira dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Budi.

Pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (det/fik)