Hukum  

Polisi Resor Malang Amankan Suami Jual Istri di Aplikasi Kencan

Polisi Resor Malang Amankan Suami Jual Istri di Aplikasi Kencan
Tersangka AP warga Kabupaten Blitar saat didatangkan dalam press conference di Mapolres Malang. (foto:nif)

Atas perbuatan itu, Chairul menyebut diancam dengan hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkasnya. (nif).