Hukum  

Polisi Polsek Singosari Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor SM (45) dan AN (29)

MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis matic, Honda Vario bernopol N 6832 HHN, milik Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecematan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (10/06/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial SM alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, kabupaten setempat.

Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Sabtu (10/6/2023) sore beberapa saat usai melakukan aksinya. Usai diamankan, pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Singosari.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terungkapnya aksi pencurian motor tersebut, berawal laporan korban ke Mapolsek Singosari yang mengaku motornya telah dicuri. Korban menyampaikan, kalau motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya yang ada di Kelurahan Pagentan.

Baca Juga: Polisi Polsek Tajinan Hancurkan Tempat Arena Judi Sabung Ayam

Saat kejadian, korban mengaku motor tersebut baru saja dipakai oleh anaknya kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci stang. Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Merasa motornya dicuri, korban sempat meneriaki pelaku maling dan berupaya mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor korban.

“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah Kota Malang.

“Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari. (*)