Indeks
Hukum  

Polisi Mulai Selidiki Video Viral Hajatan Saat PPKM Darurat di Balai Desa Temuguruh

Polisi Mulai Selidiki Video Viral Hajatan di Balai Desa Temuguruh Saat PPKM Darurat
Resepsi pernikahan di Balai Desa Temuguruh yang saat ini tengah diselidiki oleh Polisi. (ist)

Banyuwangi, Memox.co.id – Acara hajatan pernikahan yang digelar di Balai Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang viral di media sosial Facebook dan grup-grup WhatsApp mulai diselidiki polisi.

Diduga hajatan resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Kades Singojuruh, AS yang menikahkan anaknya pada, Sabtu (10/7/2021) lalu.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki viralnya video hajatan yany diduga digelar oleh Kades Temuguruh, AS saat pemberlakuan PPKM Darurat.

“Ya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait Vidio viral itu. Kami langsung menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti dahulu. Jika bukti-bukti sudah terkumpul, kami akan memanggil Kades Temuguruh. Dalam Minggu ini Kades Temuguruh akan kami panggil,” kata AKBP Nasrun Pasaribu, Senin (12/7/2021) siang.

Resepsi pernikahan itu, kata AKBP Nasrun Pasaribu digelar oleh Kades Temuguruh, AS diduga acara resepsi pernikahan tersebut tidak memiliki ijin dari Satgas Covid-19. Bahkan sebelum acara resepsi pernikahan dilaksanakan Satgas Covid-19 Kecamatan setempat sudah melarangnya.

“Resepsi pernikahan di Balai Desa Temuguruh itu tidak ada izinnya, baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas Kecamatan setempat juga sudah mengingatkan agar acara tersebut jangan digelar. Namun Kades Temuguruh tetap melaksanakan,” ungkapnya.

AKBP Nasrun menegaskan, jika dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran yang diatur Undang-Undang dalam masa PPKM Darurat ini. Pihaknya tidak segan untuk memproses lebih lanjut.

“Jika ditemukan adanya pelanggan kami akan proses sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku. Baik itu akan dikenakan denda ataupun kurungan,” pungkasnya. (ras/mzm)

Exit mobile version