Indeks
Hukum  

Polisi Malang Kota Tilang 3.032 Masyarakat Pelanggar Berlalu Lintas Selama Ops Patuh Semeru 2020

TILANG: Kanit Regident Polresta Malang Kota AKP M Bayu Agustian S.I.K saat ikut dalam kegiatan razia Operasi Patuh Semeru 2020.

Kota Malang, Memox.co.id – Sejak digelarnya Operasi Patuh Semeru 2020 tertanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, sebanyak 3.032 masyarakat pelanggar berlalu lintas mendapatkan surat tilang dari Kepolisian Polresta Malang Kota,  Kamis (06/08/2020)

Dari data Memox.co.id terima dari hasil giat razia  Operasi Patuh Semeru 2020 Satlantas Polresta Malang Kota sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 tercatat sebanyak 3.032 surat tilang yang dikeluarkan dengan rincian barang bukti  2.061 STNK, 907 SIM termasuk mengamankan 62 kendaraan roda dua dan 2 unit roda empat.

PERIKSA: Pemeriksaan surat kelengkapan berkendara seperti STNK dan SIM oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution S.I.K mengatakan, walaupun Operasi Patuh Semeru 2020 telah berakhir kemarin tepatnya tanggal 5 Agustus 2020, pihaknya tetap berharap masyarakat untuk mengedepankan kedisiplinan dalam berlalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.

“Pada Operasi Patuh Semeru 2020 sebanyak 3.302 masyarakat pelanggar berlalu lintas kami berikan tindakan berupa pemberian surat tilang,” ujarnya.

Mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K M.H, AKP Ramadhan Nasution menambahkan, selain melakukan penindakan pihaknya juga melaksanakan imbaun protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat pengendara sebagai upaya memutus  peyebaran virus Covid-19.

“Mulai dari pemberian brosur tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19 dilanjutkan dengan pemberian  masker gratis kepada masyarakat pengendara yang tidak memakai masker serta sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2020 keseluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. (fik)

Exit mobile version