Indeks
Hukum  

Polisi Malang Kota, Tangkap Penadah Hasil Curanmor Beserta 6 Unit Ranmor

RILIS: Kapolsekta Klojen Kompol Domingus saat press release ungkap kasus curanmor beserta tersangka dan barang bukti

MEMOX.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Klojen bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus penadah sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kota Malang, Selasa (21/02/2023).

Dalam press release Kapolsek Klojen Kompol Domingus mengatakan, pada hari ini kita rilis dua kasus yakni kasus curanmor dan jambret. Untuk kasus curanmor kita berhasil menangkap penadahnya yang ada di wilayah Probolinggo.Sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang telah kita amankan berisial HN(45) asal Kabupaten Lumajang berserta 6 unit kendaraan sepeda motor dari berbagai merek. Dalam pengakuannya tersangka baru pertama kali melakukan aksi curanmor,” ujar Domingus.

Lanjut Kompol Domingus, adapun pasal yang kita kenakan yakni pasal 480 ke-1 KUHP dan 7 tahun kurungan penjara karena tersangka terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Nur wanita kelahiran 1968, pihak kepolisian telah mengamankan satu pelaku yakni MY(44) asal Pakis Kabupaten Malang,” jelasnya.

Lanjutnya, kejadian penjabretan
itu sendiri terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 di Jl Jombang Gang 3 Kota Malang. Pelaku sendiri awalnya 4 orang sambil mengendarai sepeda motor adapun sasaran pelaku yakni periasan emas milik korban.

Dari keempat pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku MY atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya
9 tahun kurungan penjara.”Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Bayu dan Kasi Humas Iptu Eko. (fik).

Exit mobile version