Hukum  

Polisi Malang Kota Tangkap Driver Ojol Pemilik Sabu, Ganja dan Inex

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku merangkap pengedar narkoba jenis sabu ganja dan inex, Senin (03/06/2023)

Tersangka Pria berinisial ADV (23), asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota karena terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sekitar setengah kilogram sabu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini sebagai kurir narkoba.

Ia ditangkap di kediamannya di salah satu rumah kost di Jalan Kyai Parseh, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 26 Juni 2023 lalu.

“Peran dari ADV ini sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucap Kompol Eka.

Eka menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Seperti sabu, ganja dan inex. 

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” tuturnya kepada reporter City Guide FM. 

Kemudian, ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Dan barang bukti lainnya yakni inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Eka juga menambahkan, dari pengakuan tersangka semua barang bukti tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah di Kota Malang.

Tersangka ADV mengakui bahwa ia mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenalnya melalui media sosial. 

“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dengan total Rp. 10 Juta,” terang Kompol Eka. 

Dirinya menduga, tersangka ADV juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Karena, tersangka sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari luar kota. 

“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” pungkas Eka mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ADV kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota.

Ia pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. (*)