Perlu diketahui merokok sambil berkendaraan dilarang karena melanggar pasal 283 Jo 106 Ayat 1.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yakni
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap jaga konsentrasi, dan jangan melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi mengemudi maupun mengganggu pengendara lain, seperti merokok saat berkendara,” ujarnya. (fik)






