Hukum  

Polisi Malang Kota Himbau Saat Berkendara Jangan Merokok

Polisi Malang Kota himbau saat berkendara jangan merokok

MEMOX.CO.ID – Walaupun belum adanya larangan merokok saat berkendara diterapkan di Kota Malang. Seperti yang telah diterapkan Kota Samarinda yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu, Senin (04/03/2024).

Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan. Sebab, pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya. Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.

Himbauan yang disampaikan pihak kepolisian resor Malang Kota menindaklanjuti adanya viral masyarakat yang berseteru dengan pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Ipda Yudi, himbauan ini sebagai bentuk kepedulian kami sebagai anggota kepolisian resor Malang Kota jangan sampai ada kendaraan mau dari mobil, motor, dan yang lain saat berkendara sambil merokok. Karena mengganggu konsentrasi pengendara lain.