Hukum  

Polisi Malang Kota Gagalkan 11 Kg Ganja Siap Edar Asal Sumatera

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satnarkoba berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja seberat 11 kg yang siap edar di dua TKP berbeda dengan 2 tersangka, Jum’at (22/12/2023).

Dalam rilisnya Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, dalam ungkap kasus narkoba kali ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial FC(32) warga Junrejo Kota Batu dengan barang bukti ganja seberat 5,9 kg.

Serta HA (23) warga Kedungkandang Kota Malang berserta barang bukti ganja seberat 5,12 kg serta sabu seberat 4.26 gram. Keduanya ditangkap didua TKP yang berada dan berstatus sebagai kurir.

Dalam keterangannya Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip mengatakan, kalau ganja 11 kg ini berasal dari daerah Sumatra dugaan sementara ganja dan sabu ini akan diedarkan di wilayah Malang Kota.

“Kedua tersangka bukan residivis namun dalam pengakuan kedua tersangka mereka hanya  menerima berupa paket lewat jasa ekspedisi sedangkan untuk tersangka FC dengan sistem ranjau,” terang AKBP Apip.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “UU Narkotika”.

Hingga saat ini pihak kepolisian Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan. Sedangkan untuk keberhasilan ungkap kasus narkoba tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat berkat. (fik)