Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Polres Malang amankan dua residivis spesialis pencurian rumah kosong MY (41) dan MK (42), Jum’at (12/08/2022).
Pencurian tersebut dilaporkan korbannya warga di Desa Sukorejo yang rumahnya dimasuki orang tidak dikenal pada hari Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian.
“Menurut keterangan, pelaku mengaku saat melancarkan aksinya mereka mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya. Mereka masuk rumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” terang Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono
Dari kronologis kejadian awal mula penangkapan yakni pada hari Rabu, 10 Agustus 2022. Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.
Bersama itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah tablet, dan 1 bilah pisau.
Pada kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. Korban mengalami kerugian dengan total sekitar 60 juta rupiah. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (fik)






