Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun berhasil meringkus MD (37) warga Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 1.08 kg, Rabu (09/02/2022).
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi dari AZ selaku pelapor adanya transaksi narkoba di Jl. Yulius Usman Kecamatan Klojen Kota Malang 23 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sukun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun Ipda Zulman Fahmi. S.H., melihat pergerakan terhadap MD yang mencurigakan dengan cepat memberhentikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Amankan Pekerja Fotokopi Pemalsuan Dokumen Pribadi
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.08 kilogram serta satu buah handphone milik tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah). (fik)
