MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa logam mulia bernilai ratusan juta rupiah, Senin (09/2/26)
Kejadian tersebut di rumah AN (36) warga di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Batu pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban, AN (36), yang mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru saja kembali ke rumah terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan.
“Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai
Rp168.450.000,” ungkap Ps. Kasi Humas Iptu M Huda Rohman
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan Satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Ps.Kasi Humas Iptu Huda. (fik/hms)






