MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang harus turun tangan melakukan pembubaran paksa terhadap sekelompok warga yang menggelar kegiatan check sound horeg di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran.
Pembubaran terpaksa dilakukan karena sudah ada aturan tentang larangan check sound horeg di Kabupaten Malang,
“Check sound horeg itu digelar menjelang waktu berbuka puasa di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/3/2024) lalu,” kata Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
Dicka Ermantara menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan oleh regu patroli dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto di Dusun Ngipik, sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan ini dilakukan setelah warga melaporkan tentang adanya check sound kepada kepolisian.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, kami memberikan pemahaman secara persuasif kepada pemilik sound system untuk menghentikan kegiatan check sound horeg,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (1/4/2024) kemarin.
Sebab, hal itu sudah tertuang dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta Surat Edaran Bupati Malang No. 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang hiburan check sound horeg.
“Atas imbauan dari polisi, pemilik sound system akhirnya bersedia membongkar peralatan sendiri dan tidak meneruskan pelaksanaan check sound,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, petugas kepolisian juga mengimbau para warga yang berkumpul untuk pulang ke rumah masing-masing. Dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya tetap kondusif dan damai.
“Kami juga melanjutkan patroli ke sejumlah titik untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada bulan suci ini,” tutup Ipda Dicka. (nif/syn)