MEMOX.CO.ID– Bank Indonesia (BI) bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selidiki terkait pengungkapan kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/12/2024).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia telah melakukan koordinasi insentif bersama dengan Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus tersebut.
BI juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli rupiah dalam hal diperlukan,” kata dia,.
Upaya tindak lanjut ini sejalan dengan peran Polri dan Bank Indonesia sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).
Dengan upaya tersebut, Marlison meyakini, potensi peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap uang Rupiah di Masyarakat.
Sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 44 juta terkait kasus tersebut. Selain itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sanksi bagi memproduksi uang palsu Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah. Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.
Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa : “Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar,” bunyi pasal tersebut. Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka uang palsu Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak dan uang palsu senilai Rp 446 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan, hasil cetakan uang palsu ini menggunakan mesin canggih dan hasilnya sulit terdeteksi oleh X-ray.
Pihak kampus membenarkan bahwa pelaku adalah kepala perpustakaan dan stafnya. Tersangka sudah diringkus polisi atas dugaan kasus tersebut. Wakil Rektor III UIN Alaudin Makassar Khalifah memastikan akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan bagi oknum kampus yang terlibat kasus tersebut.
“Terkait kepala perpustakaan dan seorang stafnya iya benar telah diamankan polisi dan kami masih menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian,” kata dia,
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya Pihak UIN Alauddin Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk melakukan investigasi. Sementara itu, pihak kampus juga akan kooperatif.(onl)