Hukum  

Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukkan barang bukti penipuan yang diamankan.

Surabaya, Memox.co.id – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan tersangka TNA, (36) wanita asal Kota Surabaya, Rabu (26/01/2022).

Adapun modus yang dilakukan tersangka TNA, (36) ialah dirinya mengaku ke korbannya mampu mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit. Kemudian tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalui Whatsapp kepada para korban.

TERSANGKA: TNA, (36) wanita asal Kota Surabaya yang merupakan pelaku penipuan pengadaan alkes fiktif.

Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas Kombes Pol Gatot.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Jika ada masyarakat yang merasa Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif. (fik)