Malang – MEMOX.CO.ID – Polda Jawa Barat mengungkap alasan penetapan tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan secara berkelompok.
Dasar Penetapan Tersangka
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban bernama Maria Veronica Ninna (70).
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini,” tegas Irjen Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Peran Masing-Masing Tersangka
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut:
- RN: Merusak pagar dan mengangkat salib.
- UE & EM: Merusak pagar.
- MD: Merusak sepeda motor.
- MSM: Menurunkan dan merusak salib besar.
- H & EM: Merusak pagar dan motor.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolda Jabar, insiden ini berawal ketika rumah korban mengadakan kegiatan keagamaan Kristen pada Jumat (27/6/2025), diikuti oleh sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendamping.
Warga setempat kemudian melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi. Namun, pemilik rumah dianggap tidak menanggapi permintaan tersebut. Akibatnya, warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan melakukan aksi kekerasan, termasuk merusak properti dan melarang kegiatan keagamaan.
“Mereka merusak pagar, kaca jendela, sepeda motor, serta barang-barang di dalam rumah,” jelas Irjen Rudi.
Kerugian yang Ditimbulkan
Kapolda Jabar menyebutkan bahwa kerusakan meliputi:
- Kaca jendela, pagar, kursi, dan salib yang hancur.
- Satu unit motor rusak dan mobil berwarna cokelat mengalami lecet.
- Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Tindakan Lanjutan Polda Jabar
Polda Jabar akan terus memeriksa saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Siapa pun yang bersalah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi seluruh warga, tanpa memandang asal atau agama,” tegas Irjen Rudi.






