Hukum  

Polantas Kota Batu Turun ke Jalan Himbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

LARANGAN: Anggota Satlantas Polres Batu saat melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong

Giat Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Batu

MEMOX.CO.ID – Satlantas Polres Batu melalui Unit Kamsel turun ke jalan sambil melaksanakan  himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/racing kepada pengguna roda dua (R2) di Kota Batu, Jum’at (08/09/2023).

Giat himbaun tertib berlalu lintas ini rangkaian kegiatan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta himbaun pelarangan penggunaan knalpot brong.

Kapolres  Batu AKBP Oskar Syamsudin melalui Kasat Lantas AKP Lya Ambarwati mengatakan sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama ini penggunaan knalpot racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Polres Batu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terangnya.

Lanjutnya, saat ini kami sedang melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 kami berharap masyarakat Kota Batu turut serta mensukseskan program Operasi ini demi terciptanya Kamtibcarlantas.Dalam giat ini kami lebih mengedepankan teguran simpatik,” terangnya. (fik)