Hukum  

Pocong Polisi Malang Kota Berkeliaran di Pasar Sambil Membawa Keranda Mayat

KERANDA MAYAT: Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat melaksanakan himbuan Prokes Covid-19 sambil membawa keranda mayat

Sosialisasi Himbauan Penggunaan Masker saat Beraktivitas

Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota melalui Satlantasnya melaksanakan kegiatan himbauan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah dengan menggunakan median pakaian hantu pocong, Rabu (02/06/2021).

Sasaran kali ini ialah kepada masyarakat yang berada di pusat perbelanjaan Pasar Besar dan Matos (Malang Town Square). Dengan berpakaian seperti hantu pocong, anggota Satlantas Polresta Malang Kota juga membawa keranda mayat dan spanduk himbauan Prokes Covid-19 mencari masyarakat yang tidak memakai masker.

Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Wajibkan Sertakan Nomor HP di Map Pendaftaran Administrasi Ranmor

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna, S.I.K, dalam kegiatan himbauan Prokes Covid-19 kita masih mengunakan median pocong dilengkapi dengan keranda mayat dengan tujuan agar masyarakat sadar bahwa virus Covid-19 masih ada di sekitar kita.

“Dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19 dalam setiap aktivitas seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik saat di luar rumah, selain itu juga membiasakan hidup sehat dengan berolahraga dan memakan makanan yang bergizi,” himbaunya. (fik)