Indeks
Hukum  

PM Jatim: Sengaja Cari Tumbal Hukum, Kejari Pamekasan Pengkhianat Intelektual

Pamekasan, Memox.co.id – Penetapan tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Pamekasan memantik reaksi perkumpulan milleneal Jawa Timur (PM Jatim). PM Jatim menilai tersangka DBHCHT hanya tumbal hukum. 

Ketua umum PM Jatim Joni Iskandar mengatakan, pengkhianatan hukum bisa terjadi dalam berbagai skala. Mulai selalu sengaja mencari tumbal hukum seperti kasus DBHCHT Diskominfo Pamekasan yang sudah mendapat tumbal pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RA.

“Padahal ada yang harus lebih bertanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum. Hingga yang “membahayakan” seperti berkhianat intelektual terhadap produksi hukum yang ada di Pamekasan,” ujar Joni.

Joni menilai, penegakan hukum di bumi Gerbang Salam banyak sekali protes masyarakat yang dapat dijadikan sebagai bahan perenungan. Perenungan pentingnya bersikap adil kepada siapa pun tidak memandang asal-usul pejabat atau siapapun.

“Mengenai penegakan hukum di Pamekasan, tentu saja hal itu ingin dicapai oleh semua orang. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap dan kasus DBHCHT. Serta beberapa kasus lain yang masih belum jelas di Kejaksaan Negeri Pamekasan yang telah menelan anggaran negara,” keluhnya.

Joni menilai, pada umumnya keadilan dapat berarti dimana keadaan dua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama antara pelapor dan yang dilporkan. Akan tetapi, banyak yang mengartikan keadilan sesuai dengan kebutuhan atau melihat keadaan dan fakta yang terjadi.

“Penting untuk selalu diingat, setiap penegak hukum dalam kasus DBHCHT harus selalu dapat bersikap adil. Karena ketidakadilan akan menyakiti atau membuat kecewa orang lain. Sikap tidak adil juga dapat menyebabkan perpecahan dan tidak mungkin kasus ini hanya berdiri sendiri,” yakinnya.

Itulah mengapa, kata Joni, penting untuk selalu menerapkan sikap adil dalam kasus DBHCHT di setiap kondisi. Karena dapat berpengaruh terhadap kehidupan seseorang dan tatanan yang lebih besar. Seorang penegak hukum, kata Joni, perlu mempunyai kemampuan, yaitu mendengar dengan rasa hormat, menjawab dengan bijaksana dan mempertimbangkan dengan cermat. “Serta melakukan penegakan hukum dengan adil karenp Penegakan hukum yang buruk adalah jenis dari tirani,” paparnya.

Joni menambahkan, hanya ada satu penegakan hukum esensial yang memperkuat masyarakat. Dan satu hukum yang menetapkan keadilan. Hukum itu adalah alasan yang benar, yang merupakan aturan sebenarnya dari semua perintah dan larangan.

“Siapa pun yang mengabaikan hukum ini, baik tertulis maupun tidak, tentu tidak adil dan jahat. Kejari Pamekasan ini kan lembaga hukum atau sebutan lainnya pengacara negara yang wajib bertanggung jawab dan mengusut tuntas dalam rangka menyelamatkan uang negara yang disumbangkan oleh rakyat terhadap negara. Ketika ada salah satu oknum pelaku tindak pidana korupsi sekelas kasi maka ada PPK atau KPA dan PA yang juga harusnya diperjelas posisinya oleh Kejari Pamekasan,” paparnya.

Jadi penegakan hukum itu bukan soal puas atau tidak puasnya masyarakat terhadap penegakan hukum. Terlebih dalam kasus korupsi di Kejari Pamekasan. Melainkan, lembaga negara wajib hukum nya melakukan penetapan tersangka dan menahan pihak pihak yang terlibat dalam pencurian uang negara

“Jadi ini bukan persoalan puas atau karena ada laporan dari masyarakat. Melainkan siapapun orangnya apapun jabatannya dan sejauh manapun kekuasaannya apabila terlibat dalam kasus korupsi maka Kejari Pamekasan sebagai korps adhiyaksa wajib hukumnya mentersangkakan,” tandasnya

Sayangnya, hingga berita ini dinaikkan juru bicara (Jubir) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi belum memberikan keterangan. Pengacara negara yang juga Kasi Intelejen Kejari Pemakasan itu juga belum membalas pesan aplikasi whatsapp media ini.

Wawancara media ini dengan Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Kejari Pamekasan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Pamekasan. “Kami Profesional. Demi Allah demi Rasulullah kami Profesional,” paparnya.

Jaksa asal Lumajang itu meminta wartawan untuk mengikuti persidangan dari awal. Hal itu sebagai bukti kalau Kejari Pamekasan Profesional dan tidak by design. “Kalau mau tahu, lihat persidangan. Ikuti. Tidak ada by design. Kita buka-bukaan nanti di persidangan,” pintanya.

Sebelumnya Ardian membantah Kekuatan besar yang mengintervensi. Ardian juga membantah, tidak ada mafia hukum seperti yang dituduhkan Pamekasan Progress. Ardian juga mengaku tidak tahu dengan mafia hukum yang dimaksud Pamekasan Progress. “Gak ada urusan dengan mafia. Mana ada. Saya tidak tahu. Siapa mafia hukum?,” ujarnya balik bertanya.

Disinggung mengenai kasus dugaan korupsi DBHCHT akan dibawa dan diambil Kejaksaan Agung, Ardian mengaku heran. “Kita yang tangani masak dibawa ke Kejaksaan Agung,” heran pria yang didapuk menjadi jubir Kejari itu. (udi/srd)

Exit mobile version