MEMOX.CO.ID – Wajah Iva Yuniarsih mulai tampak berseri-seri lagi. Istri almarhum Kepala Dusun/Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kiki Wantoro itu sudah dapat mengikhlaskan kepergian suaminya. Keluarga pun mendapatkan santunan dan beasiswa.
Tiga bulan lalu, Kiki Wantoro meninggal dunia mendadak. Dia sakit. Meski sempat dirawat di RSAL Surabaya, nyawa almarhum tidak tertolong. Usia Kiki Wantoro masih sangat muda yakni 38 tahun. Dia meninggalkan seorang istri dan satu orang anak yang masih kelas I SD.
Sebagai Kepala Dusun (Kasun) Simpang, almarhum Kiki Wantoro diproteksi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Sidoarjo.
Saat ini, seluruh perangkat desa se Kabupaten Sidoarjo juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan seluruh Kader Posyandu.
Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Nilai nominal santunan yang diberikan kepada peserta Program JKK bergantung upah peserta yang dilaporkan. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan JKK senilai 48 kali upah yang dilaporkan.
Klaim JKM diserahkan langsung Plt Bupati Sidoarjo, Subandi sekaligus bertakziah ke rumah keluarga almarhum Kiki Wantoro di RT 2 RW 1 Desa Simpang, Selasa (23/07/2024).
Selain santunan JKM, diserahkan pula beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya Rp 127,5 juta. Rinciannya, santunan JKM sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 85,5 juta.
“Klaim JKM ini diterima langsung oleh Iva Yuniarsih, istri almarhum Kiki Wantoro,” katanya.
Subandi datang didampingi Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan Krian, Godlief CH Kumendong, Kabid Kepesertaan Bidang Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Dadang Setiawan dan Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Ahmad Misbahul Munir.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menyambut baik kebijakan Pemkab Sidoarjo mencover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat desa dan kader Posyandu itu.
Sampai saat ini ada 3.106 perangkat desa dan 12.633 kader Posyandu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ikut program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan atau program JKK dan JKM yang didaftarkan Pemkab Sidoarjo.
“Kebijakan Pemkab Sidoarjo untuk kesejahteraan seluruh perangkat desa dan kader Posyandu terus berlanjut. Kebijakan seperti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi warga Sidoarjo. Khususnya, pekerja formal dan informal. Sehingga, dampaknya dapat mengurangi angka kemiskinan di Sidoarjo,” tandasnya. (par/wan)
