Indeks

Pj Walikota Batu Ancam Bubarkan Karnaval Langgar Aturan

MEMOX.CO.ID – Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai sempat geram dengan masih banyaknya warga yang melanggar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya terkait karnaval. Padahal dalam pedoman pelaksanaan karnaval tercatat dalam surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 yang dikeluarkan terdapat 8 poin penting yang harus dipatuhi bagi siapapun yang akan menggelar karnaval.

Hal ini dibenarkan oleh Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu kemarin (27/8/2023). “Kami tidak melarang, namun ada aturan yang harus dipenuhi. Kalau sengaja dilanggar dan tidak dipatuhi maka bisa berpotensi dibubarkan,” katanya.

Diketahui, dalam SE tersebut tertulis regulasi pertama yakni penyelenggara maupun peserta wajib memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound system atau pengeras suara dan itu tidak mempergunakan truk, dan hanya diperbolehkan menggunakan mobil pick up atau sejenisnya.

Ketiga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba dan keempat yakni membatasi jumlah peserta maksimal selesai jam 21.30 Wib, agar tidak menganggu aktifitas dan istirahat masyarakat lainnya. Kelima, tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu serta tidak menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.

“Nah keenam, terhadap poin 2 dan 5 para penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya,” katanya, Kamis 24 Agustus 2023.

Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan. Dan kedelapan, dengan surat pedoman tersebut maka surat himbauan yang dulu pernah dikeluarkan sudah tidak berlaku lagi dan semua pihak wajib mematuhi surat edaran yang sekarang dikeluarkan.

“Kami berharap dengan adanya ini maka semuanya bisa memaklumi karena bagaimanapun juga tujuan regulasi yang dibuat dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Sehingga wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Batu tidak terjebak kemacetan karena adanya kegiatan warga namun masyarakat Batu sendiri juga bisa melaksanakan kemeriahan HUT RI ke 78,” tandasnya. (rul/red)

Exit mobile version