Indeks

PG Semboro Jember, Pecat 40 Karyawan Secara Sepihak

PECAT: Mantan karyawan PG Semboro yang dipecat secara sepihak.

Jember, Memox.co.id – Sekitar 40 orang mantan karyawan PG Semboro Kabupaten Jember mengeluhkan uang gaji pensiunannya yang belum dibayar, bahkan ada juga yang dipecat secara sepihak oleh Pabrik Gula Semboro, Kamis (02/12/2021).

Salah satu korban pemecatan sepihak adalah Kusno. Meski Kusno pernah menjadi Ketua Serikat Buruh indonesia (SBI), tetap saja menjadi korban arogansi perusahaan gula milik PTPN XI itu.

Nasib Kusno semakin buruk setelah mantan karyawan tersebut diusir dari rumah tempat tinggalnya dan bahkan pernah juga harus merasakan dinginnya sel penjara setelah dipenjarakan perusahaan. Para karyawan tersebut telah berpuluh tahun membaktikan dirinya untuk perusahaan. Pihak manejemen perusahaan secara arogan menyingkirkan karyawan yang telah berjasa kepada perusahaan.

Akibat keputusan sepihak tersebut, Kusno bersama yang lain akan membawa kasus sengketa hubungan kerja dan uang pensiun yang belum terbayar tersebut kepada pihak DPRD Jember. Mereka akan melakukan gugatan ke pengadilan, menuntut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai yang diatur pemerintah.

Sementara itu, Susiadi, salah seorang mantan karyawan PG Semboro juga mengatakan, karena ini menyangkut ketenagakerjaan, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Tenaga Kerja. “Semua itu ada tahap tahapnya, tidak semudah itu untuk memutus tenaga kerja, sekitar 40 orang pensiunan karyawan dengan total uang kurang lebih 600 juta yang belum terbayar. Dan kami sempat berunding dengan pihak PG Semboro tetapi tidak menemukan titik terang,” ujar Susiadi.

Pihak PG Semboro sendiri baku dengan memegang perjanjian kerja bersama (PKB) yang mana apabila karyawan yang sudah pensiun dan tidak mengembalikan kunci rumah dari PG maka 50 persen dari uang pensiun tidak diberikan, padahal di perusahaan yang lain tidak seperti PG Semboro ini.

“Saya bersama rekan-rekan mantan karyawan PG Semboro ini berharap agar segera diselesaikan permasalahan ini dan mengembalikan nama baik Pak Kusen juga gajinya yang selama ini belum terbayar,” harap Susiadi. (vin/mzm)

Exit mobile version