Indeks

Pertegas Aset Milik Pemkab Jember, Bupati Hendy Pasang Patok di Gunung Sadeng

Pertegas Aset Milik Pemkab Jember, Bupati Hendy Pasang Patok di Gunung Sadeng
PASANG PATOK: Bupati Hendy Siswanto saat memasang papan dan patok di puncak Gunung Sadeng.

Jember, Memox.co.id – Pertegas perbukitan yang dikenal dengan nama Gunung Sadeng di Kecamatan Puger adalah salah satu aset Pemerintah Kabupaten Jember, Bupati Jember, Hendy Siswanto, Selasa pagi (2/11/2021) datang kawasan tersebut.

Areal tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan pertambangan batuan kapur atau gamping. Kawasan tersebut secara sah dikuasai Peka Jember setelah keluarnya tiga Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk bidang dengan luas total 210 Ha.      

Hendy kemudian memasang secara simbolis beberapa papan besi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember’ berikut pemasangan Patok Batas di areal tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger.

Baca juga: Bupati Jember Libatkan Ahli dari ITB Tata PDP Kahyangan

Saat pemasangan papan nama dan patok batas itu, Bupati Jember didampingi sejumlah pihak, seperti Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Jember, Sugeng Muljosantoso, Kapolsek Puger, Danramil 0824/21 Puger dan Camat Puger.

Tidak hanya di kaki gunung, Bupati Hendy juga turut memasang patok diatas puncak gunung yang mempunyai ketinggian 245 meter diatas permukaan laut itu.       

Menurut Bupati Hendy, apa yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari upaya penataan dan penertibkan aset milik Pemkab Jember, yang selama ini terkesan tak terurus.

“Jember ini belum ditata semua mas, megeli iki, yo opo iki. Kalau gak ditoto kan gak karu-karuan. Kami  akan pasang patok batas dulu, seluruh batas tanah kita sih, kita akan pasang patok semua,” kata Bupati Hendy kepada awak media di lokasi.    

Usai pemasangan patok batas, kata Bupati Hendy, baru akan diambil kebijakan bagi para pengusaha tambang yang akan bekerjasama mengolala tambang batu kapur di kawasan tanah milik Pemkab Jember.

“Pemasangan patok batas itu tidak akan berpengaruh terhadap operasional penambangan batu kapur. Semua harus bekerjasama dengan Pemkab, karena tanah ini kan milik Pemkab,” tegasnya.      

Selama ini, tampaknya memang belum ada kejelasan kontribusi atas pengelolalaan penambangan galian C di Gunung Sadeng itu. Tentang pemasangan papan nama dari pengusaha tertentu, Bupati Hendy menegaskan tidak diperkenankan.

“Gak oleh, iki tanahe Pemkab, sampean iki yo opo. Kita akan atur dulu, siapa yang masuk ikut bekerjasama, ayo ngomong bareng,” tukasnya.      

Saat turut mendampingi pemasangan papan nama itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Penambang, Ikwan Husaeri menjelaskan, terdapat sekurangnya 23 pengusaha penambang, yang sudah lama turut menambang di kawasan Gunung Sadeng, sejak tahun 1980-an.

Baca juga: Bertemu Menko Marves, Bupati Hendy Sampaikan Penanganan Covid-19 serta Bahas Ekonomi dan Investasi

“Kita memang harus tetap dibina, jangan sampai ada investor asing, pengusaha lokal malah tersingkir,” jelasnya.      

Sedangkan perijinan yang dimiliki 23 Pengusaha, hanya tinggal 9 pengusaha yang masih mengantongi ijin.

“Karena urusan perizinan sudah ditarik ke pusat, sehingga perlu energi yang banyak, jadi sampai saat ini masih banyak yang belum keluar. Pada tahun 2009, terdapat kendala yang terkait dengan kewenangan perijinan ditarik ke Pemerintahan Propinsi Jawa Timur, sehingga menghambat proses perijinan,” tegasnya.     

Kondisi para pengusaha tambang semakin parah, saat pandemi covid-19 pada awal tahun 2019, banyak pengusaha tambang yang tidak bisa beroperasi, sehingga berdampak pada sekira 1500 buruh yang nganggur.

“Dengan penataan ini, kami berharap kepada bapak Bupati untuk berkolaborasi, bagaimana nanti beliaunya mengayomi kami, sehingga kami tetap terus dibina,” harapnya. (vin/mzm)

Exit mobile version