Indeks

Perolehan Pajak Lebihi Target, Kanwil DJP Jatim II Tahun 2022 Gelar Media Gathering dan Briefing

GATHERING - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menggelar media gathering dan briefing untuk memberi informasi perpajakan kepada awak dan kru media. (foto: sudarmawan)

“Melalui perbaikan – perbaikan ini dalam koridor reformasi perpajakan. Salah satu hasil dari keberhasilan ini tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Kemudian pada pilar peraturan perundang – undangan, perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk  mengelaborasi undang-undang ini, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

“Pengaturan keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP. Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan mekanisme natura/kenikmatan diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022. Yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Mekanisme ini tidak mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya,” urainya.

Selain itu, saat ini DJP juga sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan diantaranya bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan dan lain-lain.

“Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini bertujuan melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen. Adanya tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi.  Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan Skema Tarif Efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. 

Exit mobile version