Banyuwangi, Memox.co.id – Pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Banyuwangi cukup tinggi, sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi tercatat sebanyak 700 pasang mengajukan permohonan keringanan nikah dibawah umur.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi mengatakan, sesuai data yang ada, sebanyak 700 pasang anak dibawah mengajukan dispensasi kawin di PA Banyuwangi. “Dibandingkan tahun lalu, permohonan nikah tahun ini sangat banyak. Dispensasi nikah ini sangat luar biasa,” kata Subandi, Senin (6/9/2021) siang.
Jika dihitung perbulan kata Subandi setiap bulannya ada 87 warga yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur. “Selama bulan Januari – Agustus 2021 PA Banyuwangi sudah memutus sebanyak 669 pasang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan terbaru, warga yang dapat mengajukan dispensasi nikah harus berusia minimal 19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan. “Ketentuan yang lama, perempuan diperbolehkan mengajukan dispensasi nikah jika sudah berusia 16 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut Subandi mengatakan dampak perubahan peraturan tersebut, makin banyak anak perempuan yang mengajukan dispensasi. “Sekarang ketentuannya, perempuan berumur 19 tahun dan Laki-lakinya juga 19 tahun. Dulunya saja banyak yang dispensasi, apalagi yang sekarang umurnya dinaikkan, luar biasa,” ungkapnya.
Hal ini, sambung Panitera PA Banyuwangi perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. “Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos Banyuwangi untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini di Banyuwangi ini bisa ditekan,” tandasnya. (ras/mzm)






