Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Temui Jokowi, Singgung UU Penyandang Disabilitas Diperkuat di Daerah

Ft: Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, dan jajaran PPDI usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (ist)
Ft: Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, dan jajaran PPDI usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. (ist)

MEMOX.CO.ID – Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian menyinggung soal penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ketika PPDI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dalam pertemuan itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut mendampingi. Kepada Jokowi, PPDI menyampaikan harapan agar implementasi undang-undang itu bisa dilanjutkan dan diperkuat.

“Termasuk juga masalah ketenagakerjaan, semua kita sampaikan,” kata Norman

Ia menyampaikan, kendala di level daerah kerap terjadi menyangkut kemauan para pemimpin daerah untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah pusat mengimplementasikan UU Penyandang Disabilitas .

“Termasuk terkait sektor tenaga kerja yang kuota 1 persen, 2 persen, ke depan kita harapkan menjadi perhatian khusus,” ucap dia.

Ia mengatakan, UU Penyandang Disabilitas itu merupakan “hadiah” dari Jokowi untuk para penyandang disabilitas, termasuk dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Tinggal bagaimana kerja keras di lapangan yang harusnya jadi kerja lagi kementerian dan para kepala daerah,” ujar Norman.

“Misalnya, gubernur, bupati, wali kota, agar bisa merangkul teman-teman disabilitas untuk bersama-sama bermitra bagaimana membangun Indonesia yang inklusif dan bagaimana undang-undang itu bisa terimplementasi dengan melibatkan kami,” ungkapnya.

Di samping itu, PPDI menyampaikan permintaan agar KND, yang selama ini diproses melalui Kementerian Sosial, kelak akan menjadi badan yang berada langsung di bawah presiden.

Jokowi disebut juga akan memberi bantuan berupa mobil operasional dan sekretariat yang layak, yang akan dicarikan dan diserahkan oleh Menteri Sosial. (*/cdp/mzm)