Percepatan Proses Perhitungan Suara, KPU Kab Malang Terapkan Sirekap

MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.

“Dalam Pemilu 2019 lalu masih menggunakan Situng. Itu dihitung secara manual dan dilakukan penyalinan. Saat ini cukup di scan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mahaendra Pramudya Mahardika Senin (15/1/2024) kemarin saat ditemui di kantornya.

Dika menambahkan, Sirekap ini KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dimana, Sirekap ini prosesnya dinilai cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.

“Nanti ada smartphone yang didaftarkan akunnya di tiap-tiap TPS,” katanya.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu, usai penghitungan suara, secara manual akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap.

Maka dari itu, Dika mengaku akan memberikan bimtek terlebih dahulu kepada petugas KPPS mengenai aplikasi ini. Karena, hal ini dinilai baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Tahun 2019 lalu tidak menggunakan ini, menggunakan Situng. Alat bantu juga tetapi kegunaannya berbeda dengan 2024, kalau sekarang bisa dari C Plano lalu kita input di Sirekap,” katanya.

Di sana, imbuh Dika, nanti harus ada petugas yang paham elektronik dan standby menjadi operator itu. Sebab, cara pengambilan gambar dalam bentuk foto dikatakan Dika, harus melalui teknis yang pas.

“Karena geser sedikit, itu bisa berubah. Makanya perlu bimtek nanti yang mana per TPS ada dua petugas yang menjadi petugas Sirekap,” pungkasnya. (nif)