MEMOX.CO.ID – Lahan di Kota Batu yang didominasi oleh kawasan hutan menjadikan kota wisata ini memiliki potensi dalam pertanian hortikultura dan pariwisata. Sehingga hadirnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu urgensi agar investor bisa masuk dan memiliki dasar perizinan.
Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Effisiensi membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu (24/9/2023). “Dengan adanya situasi tersebut, penataan ruang RDTR Kota Batu, diharapkan dapat mewujudkan ruang kota berbasis pertanian dan pariwisata, yang berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa Pemkot Batu telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor dan embahas Rancangan Peraturan Kepada Daerah (Ranperkada) RDTR wilayah perencanaan Kota Batu dan dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Baca juga: Porprov Jatim Rampung, Atlet Kota Batu Sumbang 22 Medali Emas untuk HUT ke 22 Kota Batu
Dokumen persetujuan substansi juga dilakukan percepatan persetujuan substansi RDTR Kota Batu untuk bisa segera diterbitkan sehingga RDTR bisa segera digunakan sebagai dasar perizinan peningkatan investasi di Kota Batu. “Di dalam RDTR mencakup pengaturan zonasi lahan yang jelas. Seperti zonasi lahan pemukiman, komersial, industri, pertanian dan luar kota. Pengaturan zonasi lahan itu mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik Kota Batu,” imbuhnya.
Dalam dokumen itu juga menyajikan rencana tata ruang Kota Batu secara keseluruhan termasuk pengaturan jaringan jalan, transportasi, sistem drainase dan ruang terbuka hijau. Rencana tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan kota yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.