Hukum  

Penyebar Video Hoax Kerusuhan di Pasar Tanjung Jember Ditangkap, Motifnya Karena Kesal Adanya PPKM Darurat

Penyebar Video Hoax Kerusuhan Pedagang dan Satpol PP Ditangkap, Motifnya Karena Kesal Adanya PPKM Darurat
Potongan video hoax yang disebar pelaku.

Jember, Memox.co.id – Agus Dian Toro (31), warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, ditangkap polisi pukul 2 dini hari, Rabu (7/7/2021). Pria itu diduga sebagai pelaku yang menyebarkan video hoax, soal kerusuhan antara pedagang dan Petugas Satpol PP, Selasa (6/7/2021) malam.

Dalam video berdurasi 25 detik itu. Terduga pelaku mengunggah video tersebut di sebuah grup medsos Facebook dengan memberikan keterangan terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, Jember. Yang dinilai keterangan itu provokatif. Dari informasi yang dihimpun wartawan, akun Medsos facebook milik terduga pelaku bernama Dian.

Ia memposting video tersebut dengan menambahkan tulisan. “Age Tetep lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune” (Ayo mau tetep melockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu,” tulis akun Dian dalam postingannya.

Selain itu, video serupa juga tersebar di grup whatsapp. Namun keterangan dalam video tersebut, tertulis kejadian konflik antara petugas Satpol PP dengan pedagang pasar di Kawasan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku itu. “Dari penyelidikan polisi, video itu terjadi di sebuah pasar wilayah Banda Aceh. Bukan di Pasar Tanjung. Kejadiannya sekitar beberapa bulan yang lalu,” kata Komang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Potongan video hoax yang disebar pelaku, kejadian sebenarnya di sebuah pasar wilayah Banda Aceh, bukan di Pasar Tanjung.

Terkait alasan dari terduga pelaku menyebarkan video hoax tersebut, kata Komang, dari interogasi polisi karena alasan kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat, menurutnya PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Komang mengatakan, jika pelaku bisa dijerat dengan UU ITE. Karena menyebarkan informasi hoax atau berita bohong. “Kalau ancamannya penjara kurang lebih 5 – 6 tahun,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)