Bondowoso, Memox.co.id – Menjawab konfirmasi Memo X terkait dengan dikembalikannya LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawan Bupati) tahun 2020, Penjabat Sekda Sukaryo, SH, MH, justru mengapresiasi DPRD.
“Setiap tahun Bupati membuat LKPj kepada DPR untuk dilegalisasi. Hal itu tertuang dalam sejumlah regulasi,” kata Karyo, sapaan Penjabat Sekda kepada Memo X melalui telepon selulernya karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Pejabat kelahiran Sumenep Madura ini menambahkan, LKPj tahun 2020 bukan dikembalikan, tapi diminta untuk disempurnakan. Karena peraturan yang dijadikan acuan dalam LKPj tahun 2020 memang tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ditambahkan, misalnya kolom realisasi yang tidak terisi. Jadi sangat administratif, tidak substantif. Kalau pada tahun 2019, jika ada LKPj yang kurang, DPRD memberikan rekomendasi item yang salah.
“Saya sangat mengapresiasi DPRD karena sangat akomodatif dan arif dalam memberikan saran. Saya tekankan kembali, tidak dikembalikan, hanya disempurnakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengatur Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, Minggu 18/4, pada Memo X, dikonfirmasi terkait pengembalian LKPJ Bupati penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, lanjutnya, amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diatur lebih lanjut melalui PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020. (sam/mzm)
