Pamekasan, Memox.co.id-Bea Cukai Madura tak berdaya menghadapi pengusaha rokok illegal. Buktinya, rokok tak bercukai masih beredar luas di masyarakat.
Seperti halnya, rokok merk Jaguar. Disejumlah toko di Kecamatan Pakong, Pamekasan masih terjual bebas rokok yang menjadi candu masyarakat Madura tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengaku sudah menindak pengusaha yang mokong. Penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi.
“Sebelum kami menindak, langkah-langkah yang humanis kami terapkan. Ada yang disampaikan melalui saudaranya (Sosialisasi itu, Red),” kata Zainul usai menemui massa aksi dari GMNI, Rabu (30/03/22).
Zainul menambahkan, beberapa toko masih menjual rokok illegal. Secara ketentuan toko penjual rokok seharusnya dikenakan sangsi pidana. Sayang, tempat produksi illegal tidak dapat dijangkau.
Alasan Bea Cukai tidak bisa mempidanakan pemilik pabrik rokok karena berpindah-pindah. Pihaknya, seringkali melakukan penindakan, yang ada dilokasi hanya pengepakan saja.
“Setelah dilakukan penindakan, besoknya pindah lagi. Ini yang membuat kami kesulitan (Mempidanakan pengusaha rokok illegal, Red),” dalihnya.
Zainul beralasan, pihaknya kesulitan menindak pengusaha rokok illegal karena letak geografis Madura. Pabrik rokok tersebar di beberapa tempat. Mulai dari Pamekasan dan Sumenep. “Sumenep pun juga luas,” dalihnya.
Disisi lain, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan menggeruduk kantor Bea Cukai. Mereka mendorong pemerintah bersama bea cukai madura melakukan edukasi terhadap pabrik rokok lokal untuk pempercepat pertumbuhan home Industri lokal. Alasannya, penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain itu, mereka mendesak pengusaha rokok memperahatikan kesejahteraan butuh pabri. Dan, memberikan BPJS ketenaga kerjaan bagi setiap buruh pabrik. (srd)