Jember, Memox.co.id – Pengelola perusahaan tambang kapur Gunung Sadeng bertindak ngawur merusak papan pemberitahuan aset Pemkab Jember. Perusakan ini diduga akibat pengelola dicabut hak pengelolaannya oleh pemerintah Kabupaten Jember akibat tidak prosedural, Minggu (09/10/2022).
Menindak lanjuti adanya laporan pencabutan dan penggeseran papan asset Pemkab Jember di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember, Kepala Disperindag bersama Kabid Perdagangan, Kabid Tibum Satpol PP dan Muspika Kecamatan Puger, langsung mendatangi kawasan pertambangan kapur tersebut.
Diketahui Pencabutan papan asset Pemkab ini di lokasi CV Asih yang dicabut pada hari jumat 30 September 2022 dan di lokasi PT SBS pada rabu 05 Oktober 2022.
Dari hasil peninjauan di kedua lokasi perusahaan Tim dari Pemkab Jember telah langsung memberikan peringatan keras yang tertuang dalam surat peringatan SP 1 dari Pemkab Jember kepada kedua perusahaan. SP 1 itu kemudian diserahkan perwakilan kedua perusahaan.Petugas kemudian langsung mengembalikan papan aset Pemkab Jember yang digeser ke tempat semula.
Perwakilan Pemkab Jember saat ini meminta semua perusahaan yang akan mengelola Gunung Sadeng untuk melakukan appraisal sendiri, menentukan nilai kontribusi yang layak kepada Pemkab Jember.
“Hari ini kita melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT SBS dan CV Asih yang telah mencabut serta menggeser papan asset Pemkab Jember,” kata Kadisperindag Bambang Saputro.
“Kami telah memberikan SP 1 pada kedua perusahaan dan sudah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan tersebut selanjutnya papan asset tersebut kita kembalikan seperti semula,” sambungnya.
Sebagai infornasi kedua perusahaan tersebut masuk dalam 10 perusahaan yang dicabut hak pengelolaannya. Salah satu alasannya kesepuluh perusahaan tersebut tidak produktif dan menyalahi aturan. (vin)






