Bondowoso, Memox.co.id – Terhitung 1 Pebruari 2021, Yoyok Jalu Santoso, S.STP, MM, sah menjadi Camat Bondowoso. Sebelumnya Camat yang dilantik seorang diri oleh Bupati Drs. KH. Salwa Arifin, 3 Pebruari 2021 ini, Camat Botolinggo. “Saya sudah menjadi Camat 7 kali Pak. Kalau konfirmasi jangan lewat telepon, tidak sopan,” kata Yoyok, sapaannya.
Kasus ini bermula dari keluhan Hasan, warga Kampung Templek Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso dalam proses Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah yang berlokasi di Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Blindungan Kecamatan Bondowoso.
“Sudah 4 bulan, namun hingga saat ini tidak kunjung selesai. Biaya sebesar Rp 1,8 juta sudah dibayar cash oleh pemilik lama, Ny. Ningram. Pihaknya sudah menanyakannya pada staf PPAT Kecamatan. Kami diminta bersabar,” keluhnya.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Eli Riyanto, staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kecamatan Bondowoso menceritakan kronologi penyebab terlambatnya proses AJB pada Memo X.
“Pak Camat Yoyok yang juga sebagai PPAT baru definitif sebagai Camat Bondowoso terhitung 1 Pebruari 2021. Kemudian pada tanggal 3 Pebruari 2021 dilantik oleh Bupati,” kata mantan Sekdes Sukokerto ini.
Sebelumnya, kata Eli, sapaan staf PPAT Kecamatan Bondowoso ini, Hasan memproses di Kelurahan Dabasah. Biaya sebesar Rp 1,8 juta tidak bayar padanya, tapi bayar pada petugas Kelurahan. Singkat cerita, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp 20 juta.
“Jadi pajak jual belinya Rp 500 ribu. Setelah seluruh administrasinya terpenuhi, AJB bisa diproses. Saya kalau bekerja tidak main-main mas,” ujarnya.
Ternyata Eli tidak memproses AJB milik Hasan saja. Pada saat yang bersamaan ada 20 bidang yang diproses. Keterlambatan AJB bukan disengaja, tapi karena sistem. Yaitu pergantian Camat yang ditinggal pensiun Camat sebelumnya. (sam/mzm)






