Indeks

Penggelapan Aset Desa Laden, Kejari Pamekasan Masih Koordinasi

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi

“Harusnya itu sudah ada penekanan untuk segera mengembalikan aset. Sebab, sampai sekarang sudah sekitar satu tahun dan belum ada tindakan apa-apa dari kejaksaan. Meski sudah ada rekomendasi perintah untuk mengembalikan justru BUMdes lama itu terkesan meremehkan perintah kejaksaan,” ungkapnya.

Apris berharap agar pihak terkait utamanya kejaksaan segera mengambil tindak dan tidak membiarkan pelaku penggelapan aset desa, karena menurutnya sudah jelas tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan.

“Jadi mohon untuk pihak terkait untuk segera mengambil tindakan, karena BUMdes yang baru ini sepertinya hidup mati, karena aset yang dikuasai Bundes lama tetap tidak diserahkan sampai sekarang,” tandasnya. (udi/ono)

Exit mobile version