Oleh: Donny wahyu Anggara Putra (202110050311001), Dimas Tristanindo ( 202110050322002 ), Wahyu Retno Dwi Nurbaiti (202110050311007) Universitas Muhammadiyah Malang
MEMOX.CO.ID – Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Aset meliputi aset keuangan, aset berwujud, dan aset tak berwujud. Aset berwujud terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak adalah aset yang dapat berpindah tanpa mengubah fungsi dari aset tersebut. Akuntabilitas pengelolaan aset negara di Indonesia ternyata masih rendah. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2004, diketahui bahwa dari 158 BUMN ternyata ada 31 BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 triliun. Laba yang diperoleh dari 127 BUMN sebesar Rp 29,6 triliun, sedangkan total aset seluruh BUMN mencapai Rp 1.313 triliun. Dengan demikian, Return on Asset (ROA) yang dicapai BUMN hanya 2,49 persen dan Return on Equity (ROE) hanya 6,10 persen. Manajemen aset merupakan suatu pendekatan yang dapat memberikan semua informasi dan alat analisis yang diperlukan untuk mengelola aset yang ada menjadi efektif dan dapat memenuhi kebutuhan saat ini dan masa mendatang (Susanto dan Ningsih, 2008). Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, masih adanya permasalahan aset yang timbul menandakan sistem pengelolaan aset yang diatur negara belum terlaksana dengan baik dan dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa di bawah pengawasan guru. Sekolah merupakan salah satu elemen penting dari kemajuan pendidikan suatu daerah. Aset yang dimiliki oleh sebuah sekolah turut meningkatkan akreditasi sekolah yang bersangkutan. Namun, pengelolaan fasilitas tersebut sering kali terabaikan oleh pihak sekolah sehingga dapat menghambat tercapainya tujuan lembaga sekolah. Pendataan fasilitas atau aset bergerak sekolah tidak teroganisir dengan baik.
Sistem pengelolaan aset sekolah dipengaruhi oleh tujuh indikator, yaitu: fungsional, legal, prosedural, layanan, fisik, demografi/sosial, dan ekonomi. Indikator fungsional terdiri atas tiga variabel, yaitu pembuatan job description yang jelas, pelatihan untuk sumber daya manusia, dan pemberian insentif. Berdasarkan pengolahan data, diketahui bahwa pembuatan job description yang jelas menjadi variabel yang paling penting bagi stakeholders aset, walaupun memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan pemberian insentif. Indikator legal terdiri atas tiga variabel, yaitu kegiatan administrasi yang terkomputasi, aktivitas manajemen aset sesuai peraturan yang ada, dan regulasi aset yang jelas dan sama di setiap instansi pengelola aset. Kegiatan administrasi yang terkomputasi menjadi variabel penting bagi stakeholders aset. Indikator prosedural terdiri atas tiga variabel, yaitu mengikuti aturan yang ditetapkan, aktivitas Pembuatan SOP untuk masing-masing pekerjaan, dan pembuatan sistem informasi. Pengelolaan aset yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah menjadi variabel yang paling penting bagi stakeholders aset. Indikator layanan terdiri atas empat variabel, yaitu pembuatan sarana pengaduan, kemudahan via internet, pembuatan tim pengawas intern dan ekstern, dan sosialisasi pengelolaan aset kepada pihak pengguna aset. Pembuatan sarana pengaduan adalah variabel yang paling penting bagi stakeholders aset. Indikator fisik terdiri atas empat variabel, yaitu pengklarifikasian aset menurut jenisnya, pembaharuan status aset, pengklarifikasian tingkat urgensi aset, dan pendataan ketersediaan aset. Pembaharuan status aset menjadi variabel yang paling penting bagi stakeholders aset.