MEMOX.CO.ID – MZ (36) dan M (47) harus berpindah tempat tidur ke rumah tahanan (Rutan) Polres Malang. Ia ditangkap lantaran melakukan kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, ia diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf B Jo Paragraf 7 Pasal 44 tentang perubahan Pasal 53 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dalam peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
“Barang siapa memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak mematuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tatacara yang diberlakukan secara wajib diancam hukuman lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih.
Kemudian, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 1, ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 57 angka 20 Jo Pasal 46 tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Ri nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” lanjut Imam.
Imam mengatakan, penangkapan ini bermula ketika satgas pangan melakukan pengecekan bahan pokok di wilayah Malang. Didapatkan minyak goreng kemasan botol polos dan botol bersticker Minyak Kita beredar dipasaran. Di mana, isinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan.
“Di kemasan tercantum 1 Liter namun setelah di cek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, ternyata isinya berkisar 764,82 ml hingga 771,77 ml dibandingkan dengan kemasan minyak produk lain,” katanya.
Kemudian, satgas pangan bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, yang kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB mendapatkan informasi tempat produksi minyak goreng tersebut berada di Jalan Suropati No. 19 Rt. 01 Rw. 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Kemudian satgas pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut dan benar ditempat itu digunakan untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol.
“Saat itu tertangkap tangan akan melakukan pengiriman hasil produksi ke daerah Sidoarjo dengan sarana satu unit Truk ISUZU Elf warna putih dengan No. Pol N-9859-EK,” katanya.
Usut punya usut setelah didalami, ternyata merek yang dikemas oleh CV. Sinar Subur Barokah Malang ini ternyata tidak memiliki ijin edar, serta spesifikasi produk yang ada pada minyak goreng tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan BPOM.
“Keuntungan yang didapat untuk MZ sekitar Rp 357 juta setiap bulan. Sedangkan M mendapatkan untung Rp35 juta tiap bulan,” katanya.
Sedangkan peran masing-masing tersangka, MZ berpesan sebagai penyedia bahan baku minyak goreng, kemasan botol, dan karyawan. Sedangkan M berperan sebagai penyedia stiker dengan tercantum BPOM RI.
“Hasil produksi usaha ini diedarkan di daerah Malang Raya dan Sidoarjo,” pungkasnya. (nif/syn)