Kediri, Memox.co.id – Pemuda berusia 20 tahun berinisial BBW, warga Jl. Mundu Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan Polisi, lantaran kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Lelaki lulusan SD yang mengaku kuli bangunan tersebut diamankan polisi di Dusun Jombangan, Desa Tertek, pada Senin Siang (21/06/2021) sekitar pukul 11.000 WIB.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 54 butir pil jenis LL dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Petugas.
“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Pil Double L yang kepemilikannya diakui Tersangka,” ujar Kasubaghumas, Selasa (22/06/2021).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (im/mzm)






