MEMOX.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Senin (10/08/26).
Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pelaku utama beserta jaringan komplotannya yang telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan pengungkapan kasus ini, tindak lanjut dari laporan polisi.
yang ditujukan korban Ajeng Cahyati (23), mahasiswi yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di teras rumah korban. Waktu itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang.
Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah sudah tidak berada di tempat,” ungkap Ipda Lukman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian lalu mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada tersangka MN (27), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Hasil interogasi mengungkap, komplotan sudah melakukan aksi serupa, di Kota Batu 6 kali, Kota Blitar satu kali dan Kota Kediri satu kali, serta satu kali di Kabupaten Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar print out rekaman CCTV, dua mata kunci letter T, serta barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. (fik/hms)






