Hukum  

Pengambilan Plat Kendaraan Ada Diloket Penerimaan STNK

Malang, Memox.co.id -Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada para WP ( Wajib Pajak ) KB Samsat Talangagung ,telah menerapkan pengambilan  Plat kendaraan bermotor 
diloket  pengambilan STNK, Selasa  (3/09/19).

Penerapan kebijakan ini tidak hanya berlaku di KB Samsat Talangagung saja, tapi berlaku juga dibeberapa  kantor Samsat lainnya, “ujar Adpel Samsat Talangagung Malang Selatan Sugito.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, ” Sebelumnya setiap WP yang telah menjalani proses lima tahunan maupun BBN (Biaya Balik Nama ) untuk pengambilan plat nopol atau TNKB  (Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor ) menuju keloket pengambilan plat nopol. 

Kini tidak usah lagi,mereka bisa lansung menerima plat kendaraan mereka setalah menerima STNK dari petugas, lebih cepat dan praktis, “terangnya. )