Malang, Memox.co.id -Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada para WP ( Wajib Pajak ) KB Samsat Talangagung ,telah menerapkan pengambilan Plat kendaraan bermotor
diloket pengambilan STNK, Selasa (3/09/19).
Penerapan kebijakan ini tidak hanya berlaku di KB Samsat Talangagung saja, tapi berlaku juga dibeberapa kantor Samsat lainnya, “ujar Adpel Samsat Talangagung Malang Selatan Sugito.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, ” Sebelumnya setiap WP yang telah menjalani proses lima tahunan maupun BBN (Biaya Balik Nama ) untuk pengambilan plat nopol atau TNKB (Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor ) menuju keloket pengambilan plat nopol.
Kini tidak usah lagi,mereka bisa lansung menerima plat kendaraan mereka setalah menerima STNK dari petugas, lebih cepat dan praktis, “terangnya. )
